GridKids.id - Saat ini, pandemi virus corona belum juga berakhir, termasuk di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan beberapa peraturan, salah satunya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kali ini, PPKM kembali diperpanjang dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Namun, berbeda dengan sebelumnya. Kali ini, ada beberapa peraturan yang berubah atau disesuaikan.
Baca Juga: Kabar Baik, PPKM di Berbagai Daerah Berhasil, Kini Zona Merah Hanya Ada di 15 Daerah, Mana Saja?
Salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang bisa membantu pemerintah melakukan pelacakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terbaru yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar