Find Us On Social Media :

Melihat Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Apa Saja?

Masing-maisng lembaga negara memiliki tugasnya sendiri-sendiri.

GridKids.id - Kids, pelaksanaan pemerintahan Indonesia dibantu oleh tiga jenis lembaga.

Tiga jenis lembaga tersebut adalah eksekutif, legislatif dan eksekutif.

Setiap lembaga tersebut memiliki tugasnya masing-masing, lo.

Nah, kali ini GridKids akan menyajikan tugas-tugas yang dimiliki masing-masing lembaga, ya.

Lantas, apa saja tugasnya? Yuk, langsung saja kita simak satu per satu!

1. Tugas Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan berikut ini tugas-tugasnya:

a. Bidang Administratif

Bertugas melaksanakan undang-undangan dan menyelenggarakan administrasi negara.

b. Bidang Legislatif

Bertugas merancang undang-undang hingga menjadi sebuah undang-undang.

Baca Juga: Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Faktor Penting, dan 7 Lembaga Perwakilan

c. Bidang Keamanan

Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata serta memastikan keamanan dalam negeri.

d. Bidang Yudikatif

Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

e. Bidang Diplomatik

Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

2. Tugas Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD dan berikut ini tugasnya:

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

- Mengubah dan menetapkan perundang-undangan.

- Melantik presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Indonesia

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

- Membentuk perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden.

- Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang.

- Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD.

- Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

- Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden.

- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD.

- Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP

- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN.

- Mengawasi pelaksanaan mengenai hal-hal tersebut dan melaporkannya kepada DPR.

3. Tugas Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Berikut tugas masing-masing:

a. Mahkamah Agung (MA)

- Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.

- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

- Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Presiden.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)

- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP

- Memutus pembubaran partai politik.

- Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.

c. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Komisi Yudisial (KY) ini dibentuk guna mengawasi perilaku para hakim.

Itulah beberapa tugas dari lembaga-lembaga negara eksekutif, yudikatif dan legislatif ya, Kids! 

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.