Find Us On Social Media :

Melihat Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Apa Saja?

Masing-maisng lembaga negara memiliki tugasnya sendiri-sendiri.

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

- Membentuk perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden.

- Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang.

- Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD.

- Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

- Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden.

- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD.

- Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP