GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 tentang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 77- 86 dijelaskan tentang subbab lembaga-lembaga Negara.
Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang fungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraaan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan.
Selanjutnya akan dijelaskan tentang lembaga-lembaga negara Indonesia dan fungsinya, yaitu MPR, Presiden, DPR, dan DPRD.
Yuk, simak sama-sama uraian lebih lengkapnya di bawah ini, Kids.
Lembaga-lembaga negara Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotan MPR terdiri atas seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap lima tahun sekali.
MPR bersidang sedikitnya lima tahun di pusat ibu kota negara, dengan putusannya ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar