Find Us On Social Media :

Melihat Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Apa Saja?

Masing-maisng lembaga negara memiliki tugasnya sendiri-sendiri.

c. Bidang Keamanan

Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata serta memastikan keamanan dalam negeri.

d. Bidang Yudikatif

Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

e. Bidang Diplomatik

Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

2. Tugas Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD dan berikut ini tugasnya:

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

- Mengubah dan menetapkan perundang-undangan.

- Melantik presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Indonesia