Find Us On Social Media :

Bagaimana Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya? Ini Penjelasannya

Hukum digolongkan menjadi dua berdasarkan wujudnya, yaitu hukum objektif dan subjektif.

GridKids.id - Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk Indonesia.

Dengan adanya hukum, tentu saja dapat menjamin ketertiban dan kemananan di lingkungan masyarakat.

Jika masyarakat enggak patuh terhadap aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Hukum memiliki jangkauan yang sangat luas. Untuk itu, diperlukan penggolongan hukum agar dapat mempermudah dipelajari dan diketahui oleh kita.

Terdapat berbagai jenis penggolongan hukum, seperti hukum menurut wujudnya

Hal ini berarti hukum digolongkan berdasarkan wujud dari hukum itu sendiri.

Menurut Iskandar dalam buku Konsepsi Intelektual dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia (2016), penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yaitu hukum objektif serta hukum subjektif.

Berikut penjelasannya!

Hukum Objektif

Hukum objektif adalah kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.

Hukum wajib dipatuhi dijalankan oleh setiap warga negara baik pemerintah, pejabat, dan masyarakat umum.

Baca Juga: Apa Perbedaan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasannya

Jika enggak dipatuhi, sanksi akan diberikan pada mereka yang melanggar.

Indonesia sendiri memiliki sejumlah hukum objektif untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk memberi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan secara terus menerus.

Contoh hukum objektif, yaitu:

1. Hukum perdata: Mengatur tentang ranah hak, kewajiban dan hubungan antar manusia. Contohnya mengatur masalah warisan, sengketa lahan atau tanah, dan lain-lain.

2. Hukum pidana: Mengatur perbuatan apa saja yang bisa tergolong dalam ranah pidana beserta sanksinya. Indonesia menggunakan KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pedoman dasar hukum pidana.

3. Hukum dagang: Mengatur hubungan antar berbagai pihak dalam bidang perdagangan. Hukum ini sangat berkaitan dengan hak serta kewajiban pelaku ekonomi. Contohnya perizinan pendirian badan usaha, pembayaran pajak, dan lain sebagainya. 

Hukum Subjektif

Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif. Jadi, hukum ini berlaku pada perseorangan atau lebih.

Ada sebagian yang menyebut hukum subjektif sebagai hak. Namun, ada juga yang mengartikannya sebagai hak dan kewajiban karena terlibat oleh peristiwa hukum dan diatur oleh hukum objektif.

Baca Juga: 4 Contoh Hukum Publik dan Perbedaannya dengan Hukum Privat, Apa Saja?

Hukum subjektif bisa timbul sebagai perwujudan dari hukum objektif. Hal ini berarti bahwa kewajiban yang timbul telah diatur oleh hukum objektif.

Jika hak dan kewajiban tak dipenuhi, maka hal ini bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hukum objektif.

Contohnya cidera janji sewa menyewa tanah atau lahan, yang mana merupakan bentuk hukum perdata (hukum objektif). 

Berikut adalah contoh dari hukum subjektif, yakni:

1. Hak Asasi Manusia (HAM): HAM adalah hak dasar manusia yang harus didapatkan. Contohnya hak untuk bersekolah, kebebasan beragam, dan lain sebagainya.

2. Hak sebagai warga negara: Hak dan kewajiban dijamin oleh Undang-Undang. Contohnya adalah hak kebebasan berpendapat, mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya.

Pemenuhan hak ini juga harus diikuti dengan melakukan kewajiban, sesuai dengan hukum objektif yang telah ditentukan.

Nah itulah penjelasan tentang penggolongan hukum menurut wujudnya, yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.