Jika enggak dipatuhi, sanksi akan diberikan pada mereka yang melanggar.
Indonesia sendiri memiliki sejumlah hukum objektif untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk memberi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan secara terus menerus.
Contoh hukum objektif, yaitu:
1. Hukum perdata: Mengatur tentang ranah hak, kewajiban dan hubungan antar manusia. Contohnya mengatur masalah warisan, sengketa lahan atau tanah, dan lain-lain.
2. Hukum pidana: Mengatur perbuatan apa saja yang bisa tergolong dalam ranah pidana beserta sanksinya. Indonesia menggunakan KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pedoman dasar hukum pidana.
3. Hukum dagang: Mengatur hubungan antar berbagai pihak dalam bidang perdagangan. Hukum ini sangat berkaitan dengan hak serta kewajiban pelaku ekonomi. Contohnya perizinan pendirian badan usaha, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
Hukum Subjektif
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif. Jadi, hukum ini berlaku pada perseorangan atau lebih.
Ada sebagian yang menyebut hukum subjektif sebagai hak. Namun, ada juga yang mengartikannya sebagai hak dan kewajiban karena terlibat oleh peristiwa hukum dan diatur oleh hukum objektif.
Baca Juga: 4 Contoh Hukum Publik dan Perbedaannya dengan Hukum Privat, Apa Saja?