Find Us On Social Media :

Bagaimana Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya? Ini Penjelasannya

Hukum digolongkan menjadi dua berdasarkan wujudnya, yaitu hukum objektif dan subjektif.

GridKids.id - Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk Indonesia.

Dengan adanya hukum, tentu saja dapat menjamin ketertiban dan kemananan di lingkungan masyarakat.

Jika masyarakat enggak patuh terhadap aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Hukum memiliki jangkauan yang sangat luas. Untuk itu, diperlukan penggolongan hukum agar dapat mempermudah dipelajari dan diketahui oleh kita.

Terdapat berbagai jenis penggolongan hukum, seperti hukum menurut wujudnya

Hal ini berarti hukum digolongkan berdasarkan wujud dari hukum itu sendiri.

Menurut Iskandar dalam buku Konsepsi Intelektual dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia (2016), penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yaitu hukum objektif serta hukum subjektif.

Berikut penjelasannya!

Hukum Objektif

Hukum objektif adalah kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.

Hukum wajib dipatuhi dijalankan oleh setiap warga negara baik pemerintah, pejabat, dan masyarakat umum.

Baca Juga: Apa Perbedaan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasannya