GridKids.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Selain itu, Daerah yang berada di PPKM evel 3 mengalami penurunan dari 108 daerah menjadi 84 daerah.
Untuk PPKM level 4 tak mengalami perubahan yaitu masih 7 daerah.
Berikut daftar daerah yang berapa di PPKM Jawa Bali :
1. DKI Jakarta
Level 2:
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 2. Kota Administrasi Jakarta Barat
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar PPKM di Sejumlah Daerah, Tak Ada Level 1
3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 5. Kota Administrasi Jakarta Utara 6. Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2:
1. Kota Tangerang 2. Kabupaten Tangerang 3. Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: 4 Daerah Naik Jadi PPKM Level 4, Ini Sejumlah Aturan Terbarunya
Level 3: 1. Kota Cilegon 2. Kabupaten Serang 3. Kabupaten Pandeglang 4. Kabupaten Lebak 5. Kota Serang.
3. Jawa Barat
Level 2:
1. Kota Bogor
Baca Juga: Sejumlah Daerah Masuk PPKM Level 4, Jabodetabek Berada pada Level 3
2. Kota Bekasi 3. Kabupaten Sukabumi 4. Kabupaten Pangandaran 5. Kota Depok 6. Kabupaten Cirebon 7. Kabupaten Cianjur 8. Kabupaten Ciamis 9. Kabupaten Bogor 10. Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Baru PPKM Level 3, Apa saja?
Level 3:
1. Kabupaten Kuningan 2. Kota Sukabumi, 3. Kota Cirebon 4. Kota Bandung 5. Kabupaten Tasikmalaya 6. Kabupaten Purwakarta 7. Kabupaten Majalengka 8. Kota Tasikmalaya
Baca Juga: Jabodetabek Hingga Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Terbarunya
9. Kota Cimahi 10. Kota Banjar 11. Kabupaten Karawang 12. Kabupaten Indramayu 13. Kabupaten Bandung Barat 14. Kabupaten Bandung 15. Kabupaten Sumedang 16. Kabupaten Subang 17. Kabupaten Garut.
Baca Juga: Pemerintah: Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, Bali Berstatus PPKM Level 3
4. Jawa Tengah
Level 2:
1. Kabupaten Banjarnegara. Level 3:
1. Kabupaten Wonosobo 2. Kabupaten Wonogiri 3. Kabupaten Temanggung 4. Kabupaten Tegal 5. Kabupaten Sukoharjo
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Izinkan PTM Dilaksanakan 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2
6. Kabupaten Sragen 7. Kabupaten Rembang 8. Kabupaten Purworejo 9. Kabupaten Purbalingga 10. Kabupaten Pemalang 11. Kabupaten Pati 12. Kabupaten Magelang 13. Kabupaten Kudus 14. Kota Tegal
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa-Bali
15. Kota Surakarta 16. Kota Semarang 17. Kota Salatiga 18. Kota Pekalongan 19. Kabupaten Klaten 20. Kabupaten Kendal 21. Kabupaten Kebumen 22. Kabupaten Karanganyar 23. Kabupaten Cilacap
Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 1 Hingga 3 yang Diperpanjang 17 Januari 2022
24. Kabupaten Banyumas 25. Kabupaten Semarang 26. Kabupaten Pekalongan 27. Kabupaten Jepara 28. Kabupaten Grobogan 29. Kabupaten Brebes 30. Kabupaten Boyolali 31. Kabupaten Blora 32. Kabupaten Batang
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Meningkat, DKI Jakarta Masuk PPKM Level 2
33. Kabupaten Demak.
Level 4
1. Kota Magelang.
5. Jawa Timur
Level 2:
1. Kabupaten Tulungagung 2. Kabupaten Sidoarjo 3. Kabupaten Ponorogo 4. Kabupaten Ngawi
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, PPKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu hingga 17 Januari 2022
5. Kabupaten Magetan 6.Kabupaten Madiun 7. Kota Surabaya 8. Kota Probolinggo 9. Kota Mojokerto 10. Kabupaten Blitar 11. Kabupaten Tuban 12. Kabupaten Pasuruan 13. Kabupaten Mojokerto
Baca Juga: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4, Berlaku 3 Januari 2022
14. Kabupaten Lamongan 15. Kota Pasuruan 16. Kabupaten Jember 17. Kabupaten Gresik.
Level 3:
1. Kabupaten Trenggalek 2. Kabupaten Situbondo 3. Kabupaten Pacitan 4. Kabupaten Lumajang
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali
5. Kota Malang 6. Kota Kediri 7. Kota Blitar 8. Kota Batu 9. Kabupaten Kediri 10. Kabupaten Jombang 11. Kabupaten Bondowoso 12. Kabupaten Banyuwangi 13. Kabupaten Sumenep
Baca Juga: PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Resmi Berlaku Besok, Begini Penjelasannya
14. Kabupaten Sampang 15. Kabupaten Probolinggo 16. Kabupaten Pamekasan 17. Kabupaten Nganjuk 18. Kabupaten Malang 19. Kabupaten Bojonegoro 20. Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Vaksinasi Lengkap Jadi Syarat Wajib Perjalanan Luar Daerah Selama Libur Nataru, Begini Penjelasannya
Level 4:
1. Kota Madiun.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta Level 4: 1. Kabupaten Sleman 2. Kabupaten Bantul 3. Kota Yogyakarta 4. Kabupaten Kulon Progo 5. Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru
7. Bali
Level 3:
1. Kabupaten Jembrana 2. Kabupaten Bangli 3. Kabupaten Karangasem 4. Kabupaten Badung 5. Kabupaten Gianyar 6. Kabupaten Klungkung 7. Kabupaten Tabanan 8. Kabupaten Buleleng 9. Kota Denpasar.
Baca Juga: Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Peraturan Baru dari Pemerintah
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.