GridKids.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 22 sampai 28 Februari 2022.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah kota masuk PPKM level 4.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, empat daerah masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Penetapan PPKM level 4 berdasarkan asesmen yang dilakukan satu minggu terakhir.
Asesmen dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Penerapan PPKM di Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun, membuat pengetatan aturan sesuai yang tertulis di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.
Ada beberapa aturan yang disesuaikan pada PPKM level 4, seperti kegiatan pada sektor non esensial dilakukan maksimal 25 persen dari kapasitas.
Selain itu, para pekerja yang hendak masuk ke kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
Baca Juga: Sejumlah Daerah Masuk PPKM Level 4, Jabodetabek Berada pada Level 3
Kapasitan 50 persen dan waktu maksimal 60 menit, untuk restoran atau rumah makan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.
Untuk jam operasional restoran/rumah makan, kafe dimulai pukul 18.00 hingga Pukul 00.00.
Pusat perbelanjaan seperti mal atau lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun harus menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, tempat barmain anak hingga tempat hiburan di mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Lalu, pengunjung wajib menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk anak usia 6 tahun hingga 12 tahun yang akan masuk.
Untuk bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang diizinkan.
Sedangkan kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitan pengunjung maksimal 25 persen.
Untuk tempat ibadah diizinkan dilakukan menggelar ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Baru PPKM Level 3, Apa saja?
Nah, itu beberapa daerah yang masuk PPKM level 4 dalam perpanjangan PPKM hingga 28 Februari.
Selain itu ada sejumlah aturan yang berubah pada daerah di PPKM level 4.
Baca Juga: Jabodetabek Hingga Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Terbarunya
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar