GridKids.id - Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2021 yang resmi ditandatangani pada 31 Desember 2021.
Meskipun kasus positif jauh lebih rendah dari beberapa bulan terakhir, masuknya varian Omicron yang sebagian besar berasal dari pelaku perjalananan luar negeri mengharuskan semua pihak waspada.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tertib dengan protokol kesehatan dan menyegerakan proses vaksinasi untuk memutus rantai penularan virus yang memiliki kemampuan menyebar sangat cepat.
Dalam kepres tersebut, bapak Presiden mempertimbangkan status pandemi dalam tingkatan global yang belum dicabut oleh WHO sejak 11 Maret 2020.
Dilansir dari kompas.com, hingga saat ini total kasus positif COVID-19 mencapai 4.263.433 kasus, dengan angka sembuh 4.114. 801 kasus, dan korban meninggal mencapai 144.102 kasus.
Indonesia juga kini sedang menghadapi varian Omicron yang datang dibawa oleh para pelaku perjalanan luar negeri dari negara-negara di mana sudah banyak terdeteksi kasus positif akibat infeksi COVID-19 varian Omicron.
OBaca Juga: Mulai Jadi Incaran, Ini 3 Jenis Masker yang Dapat Cegah Virus Omicron Masuk ke Hidung
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar