GridKids.id - Pandemi COVID-19 masih terus berlanjut bahkan saat ini terdapat varian baru, yaitu Omicron.
Namun, beberapa daerah telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai, Senin (3/1/2022).
Berikut ini aturan lengkap sekolah tatap muka pada daerah level 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai hari ini.
Tentunya pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.
Nah, pada ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Bagaimana aturannya untuk daerah PPKM level 1 hingga 4 dan 3T?
Baca Juga: PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Resmi Berlaku Besok, Begini Penjelasannya
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar