GridKids.id - Pemerintah Pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan PPKM Level 3 akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas libur Natal dan tahun baru 2022.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, PPKM Level 3 Akan Diberlakukan pada Libur Nataru
Selain itu, pemberlakuan aturan ini juga mencegah peningkatan kasus COVID-19 saat hari libur.
Ini karena, sejumlah negara di Eropa mulai mengalami peningkatan kasus COVID-19.
Ada sejumlah larangan dalam penerapan PPKM level 3 yang perlu ditaati, apa saja aturan tersebut?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar