GridKids.id - Kementerian dalam Negeri mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kids.
PPKM Darurat berganti nama dengan PPKM Level 3-4.
Pergantian istilah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Masih Tinggi, Indonesia Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali
Dalam instruksi tersebut menyebutkan daerah-daerah yang masuk level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 dilalukan hingga 25 Juli 2021, guna mengoptimalkan posko COVID-19 dari tingkat kota hingga desa.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama
Ada beberapa kriteria daerah yang masuk level 3-4, apa saja itu? Yuk, kita cari tahu, Kids.
Kriteria yang masuk level 3 dan 4
Daerah Level 3 ialah daerah yang kasus COVID-19 mencapai 50-150/100.000 penduduk per minggu, Kids.
Lalu, pasien yang mendapat penanganan di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, kasus kematian daerah level 3 mencapai 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya
Untuk daerah level 4 ialah yang kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, pasien yang mendapat penanganan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu.
Untuk kasus kematian di daerah level 4 lebih dar 5/100.000 penduduk per minggu, Kids.
Daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4
DKI Jakarta
level 4
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
- Kepulauan Seribu
Banten
Level 3
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
level 4
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 3
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Baca Juga: Tertib PPKM Darurat, Lakukan Cara Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental
Level 4
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Jawa Tengah
Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
Level 4
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Level 4
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
Jawa Timur
Level 3
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Baca Juga: Bukan Hanya Jawa dan Bali, 15 Daerah Ini Juga Masuk PPKM Darurat, Mana Saja?
Level 4
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Bali
Level 3
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Bangli
- Kota Denpasar
Untuk aturan sendiri enggak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, seperti pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan.
Lalu, tempat ibadah ditutup sementara untuk menakan penularan COVID-19.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.