Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Berganti Menjadi PPKM Level 4, Ini Kriteria Daerah yang Masuk Level 3-4

Pemerintah mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM level 4.

GridKids.id - Kementerian dalam Negeri mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kids.

PPKM Darurat berganti nama dengan PPKM Level 3-4.

Pergantian istilah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Masih Tinggi, Indonesia Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dalam instruksi tersebut menyebutkan daerah-daerah yang masuk level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4.

PPKM Level 4 dilalukan hingga 25 Juli 2021, guna mengoptimalkan posko COVID-19 dari tingkat kota hingga desa.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama

Ada beberapa kriteria daerah yang masuk level 3-4, apa saja itu? Yuk, kita cari tahu, Kids.

Kriteria yang masuk level 3 dan 4

Daerah Level 3 ialah daerah yang kasus COVID-19 mencapai 50-150/100.000 penduduk per minggu, Kids.

Lalu, pasien yang mendapat penanganan di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, kasus kematian daerah level 3 mencapai 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya

Untuk daerah level 4 ialah yang kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, pasien yang mendapat penanganan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu.

Untuk kasus kematian di daerah level 4 lebih dar 5/100.000 penduduk per minggu, Kids.

Daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4

DKI Jakarta

level 4

Banten

Level 3

level 4

Jawa Barat

Level 3

Baca Juga: Tertib PPKM Darurat, Lakukan Cara Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental

Level 4

Jawa Tengah

Level 3

Level 4

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3

Level 4

Jawa Timur

Level 3

Baca Juga: Bukan Hanya Jawa dan Bali, 15 Daerah Ini Juga Masuk PPKM Darurat, Mana Saja?

Level 4

Bali

Level 3

Untuk aturan sendiri enggak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, seperti pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan. 

Lalu, tempat ibadah ditutup sementara untuk menakan penularan COVID-19. 

 

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.