GridKids.id — Kasus positif COVID-19 beberapa minggu belakangan menunjukkan peningkatan tajam, fakta ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan preventif.
Hari ini Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Daftar 122 Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat, Berlaku 3-20 Juli 2021
Kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah atas meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa minggu belakangan.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini dianggap lebih ketat dibandingkan dengan PPKM yang berlaku sebelumnya.
Apabila sebelumnya kegiatan luar rumah masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu, kali ini protokolnya makin diperketat.
Berikut ini adalah informasi-informasi yang perlu kamu tahu tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Source | : | Kompas.com,KompasHealth |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar