GridKids.id - Kementerian dalam Negeri mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kids.
PPKM Darurat berganti nama dengan PPKM Level 3-4.
Pergantian istilah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Masih Tinggi, Indonesia Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali
Dalam instruksi tersebut menyebutkan daerah-daerah yang masuk level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 dilalukan hingga 25 Juli 2021, guna mengoptimalkan posko COVID-19 dari tingkat kota hingga desa.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama
Ada beberapa kriteria daerah yang masuk level 3-4, apa saja itu? Yuk, kita cari tahu, Kids.