Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Berganti Menjadi PPKM Level 4, Ini Kriteria Daerah yang Masuk Level 3-4

Pemerintah mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM level 4.

GridKids.id - Kementerian dalam Negeri mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kids.

PPKM Darurat berganti nama dengan PPKM Level 3-4.

Pergantian istilah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Masih Tinggi, Indonesia Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dalam instruksi tersebut menyebutkan daerah-daerah yang masuk level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4.

PPKM Level 4 dilalukan hingga 25 Juli 2021, guna mengoptimalkan posko COVID-19 dari tingkat kota hingga desa.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama

Ada beberapa kriteria daerah yang masuk level 3-4, apa saja itu? Yuk, kita cari tahu, Kids.