Untuk mengetahui apa saja pelaku pasar modal, simak informasi di bawah ini ya, Kids.
Pelaku Pasar Modal
1. Agen penjualan: pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "go public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
2. Emiten: perusahaan yang melakukan emisi dan bisa berupa obligasi atau saham.
3. Investor: pemodal yang akan menanamkan atau membeli modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
4. Penjamin emisi: suatu lembaga yang menjamin terjualnya obligasi atau saham sampai batas waktu tertentu dan bisa memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5. Pialang: perantara antara si penjual dengan si pembeli dalam jual beri efek.
Sebagai tambahan informasi di bawah ini adalah instrumen pasar modal, yaitu:
1. Saham: Surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas perusahaan.
2. Reksa dana: Instrumen investasi yang menjadi wadah untuk pengumpulan serta pengelolaan dana beberapa investor.
Baca Juga: Materi Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: 4 Manfaat Fintech serta Ciri-cirinya
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar