3. Surat utang: Kepemilikan surat utang bisa dipindahtangankan dan pemegangnya memiliki hak untuk memperoleh bunga serta pelunasan utang pada jangka yang telah ditentukan.
4. Exchange Traded Fund (ETF): EFT bisa diperdagangkan di bursa efek seperti saham dan sama seperti reksadana karena bisa dikumpulkan secara kolektif.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa pengertian dan pelaku pasar modal.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan pasar modal? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar