GridKids.id - Pada materi Ilmu Ekonomi kelas X SMA buku Kurikulum Merdeka, terdapat pembahasan tentang fintech.
Apa yang dimaksud tentang fintech? Apa saja manfaat fintech dan ciri-cirinya?
Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu tentang pengertian, manfaat, dan ciri-cirinya fintech ilegal.
Fintech (financial technology) merupakan istilah yang sering digunakan dalam dunia ekonomi.
Dalam bahasa Indonesia, fintech diartikan sebagai teknologi finansial ya, Kids.
Lahirnya fintech didasari perkembangan teknologi dan komunikasi menuntut lembaga keuangan nonbank agar beradaptasi.
Melansir dari gramedia.com, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.
Nah, dengan adanya fintech maka kita bisa mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, ekonomis, dan nyaman.
Tak hanya itu saja, keberadaan fintech sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi.
Ini dikarenakan perpaduan antara teknologi dan efektivitas yang memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya, ya.
Bersumber dari gramedia.com, salah satu dasar hukum fintech di Indonesia adalah Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/KSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
Baca Juga: Materi Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar