GridKids.id - Kehidupan manusia yang teratur dan damai dijaga oleh adanya hukum yang adil dan setara.
Hukum jadi salah satu aturan yang memastikan masyarakat taat dan patuh, enggak melanggar atau menyalahi hak satu sama lain.
Keberadaan hukum adalah unsur yang penting diterapkan dalam hidup bermasyarakat.
Inilah yang membuatmu harus mengenali dan memahami tentang penggolongan hukum, Kids.
Kali ini kamu akan diajak belajar bersama GridKids tentang berbagai penggolongan hukum di Indonesia.
Bersama GridKids kamu sudah belajar penggolongan hukum berdasar sumber dan wujudnya.
Kali ini kamu akan belajar penggolongan hukum berdasarkan tempat berlaku, waktu berlaku, bentuk, hingga cara mempertahankannya.
Yuk, simak penjelasannya satu persatu di bawah ini, Kids.
Macam-macam Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum nasional: hukum yang berlaku di wilayah negara tertentu.
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber dan Contohnya
- Hukum internasional: hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional yang berlaku secara universal.
- Hukum asing: hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja: sekumpulan norma yang ditetapkan gereja dan berlaku bagi para anggotanya.
2. Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di daerah tertentu.
Contoh: UUD 1945, UU RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
- IUS Constituendum (hukum negatif): hukum yang diharapkan bisa berlaku di waktu yang akan datang.
Contoh: Rancangan undang-undang (RUU).
3. Berdasarkan Bentuknya
- Hukum tertulis yang dibedakan jadi dua, yaitu yang dikodifikasikan dan yang enggak dikodifikasikan.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan disusun lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga enggak perlu ada peraturan pelaksanaan.
Baca Juga: Apa Itu Hukum Tertulis? Ini Pengertian dan Contohnya di Indonesia
Hukum tertulis yang enggak dikodifikasikan adalah hukum yang meski tertulis enggak tersusun dengan sistematis, enggak lengkap dan terpisah-pisah.
- Hukum tidak tertulis: hukum yang berlaku dan diyakini masyarakat juga dipatuhi namun enggak dibentuk secara formal.
4. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum material: hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan.
Contoh: hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
- Hukum formal: hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Contohnya: hukum acara pidana (KUHAP), hukum acara perdata, dsb.
Nah, Kids, itulah tadi uraian tentang beberapa penggolongan hukum berdasarkan beberapa kategori.
Semoga uraiannya bisa menambah wawasanmu tentang topik atau pembahasan hukum, ya, Kids.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar