GridKids.id - Kids, apa yang kalian ketahui tentang hukum?
Hukum adalah sebuah aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban suatu tempat.
Di dalam hukum, terdapat aturan tentang segala tindakan yang boleh dan tak boleh dilakukan.
Dalam tingkat negara, hukum adalah peraturan yang mengikat dan harus ditaati oleh warga negaranya.
Hukum sendiri juga dibedakan dalam dua jenis yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang hukum tertulis, ya.
Yuk, langsung saja kita simak tentang pengertian hukum tertulis!
Pengertian Hukum Tertulis
Secara umum, hukum tertulis adalah hukum yang tercipta dari konstitusi suatu negara.
Hukum tertulis diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan negara.
Hukum tertulis juga mengandung kepastian hukum bagi lingkup hukumnya.
Baca Juga: Jadi Aturan untuk Mencegah Kejahatan, Ini Pengertian dari Hukum Pidana
Source | : | Gramedia Blog |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar