GridKids.id - Istilah hukum di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru ya, Kids.
Diketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Maka dari itu, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Hukum diartikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh suatu wilayah agar ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum bisa berbentuk peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Perlu diketahui hukum bersifat mengikat tingkah laku manusia agar terwujudnya hak-hak manusia di lingkungan sosial.
Adanya hukum dalam kehidupan masyarakat juga berperan untuk menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma.
Penggolongan hukum dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, dan isinya.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja penggolongan hukum berdasarkan sumbernya ya, Kids!
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber dan Contohnya
Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar