- Hukum internasional: hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional yang berlaku secara universal.
- Hukum asing: hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja: sekumpulan norma yang ditetapkan gereja dan berlaku bagi para anggotanya.
2. Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di daerah tertentu.
Contoh: UUD 1945, UU RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
- IUS Constituendum (hukum negatif): hukum yang diharapkan bisa berlaku di waktu yang akan datang.
Contoh: Rancangan undang-undang (RUU).
3. Berdasarkan Bentuknya
- Hukum tertulis yang dibedakan jadi dua, yaitu yang dikodifikasikan dan yang enggak dikodifikasikan.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan disusun lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga enggak perlu ada peraturan pelaksanaan.
Baca Juga: Apa Itu Hukum Tertulis? Ini Pengertian dan Contohnya di Indonesia
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar