GridKids.id - "Indonesia adalah negara hukum", pernyataan ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (maachstaat).
Negara hukum memastikan sebuah negara mengatur tindakan pemerintah atau rakyatnya yang didasarkan atas penegakkan hukum.
Penerapan negara hukum ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang.
Tindakan sewenang-wenang ini bisa datang dari pihak pemerintah atau penguasa juga tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Indonesia adalah negara hukum karena setiap warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Tujuan dari konsep negara hukum adalah pembatasan kekuasaan lewat aturan yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Pembatasan kekuasaan dengan melindungi hak asasi manusia (HAM), pembatasan kekuasaan lewat sistem demokrasi.
Menurut Immanuel Kant tujuan dari negara hukum adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat.
Ciri-ciri negara hukum menurut Immanuel Kant adalah adanya pengakuan dan perlindungan HAM dan juga pemisahan kekuasaan.
Lalu, apa saja gambaran tentang perkembangan negara hukum dari waktu ke waktu? Yuk, simak sama-sama ikuti uraiannya di bawah ini!
Baca Juga: 7 Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar