GridKids.id - Kids, apa yang kalian ketahui tentang istilah hukum?
Ya, hukum adalah sebuah aturan yang berlaku dalam tingkatan negara.
Hukum sendiri dibuat untuk mengatur tata tertib masyarakatnya.
Jenis aturan ini juga terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah hukum pidana.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian mengenal pengertian dari hukum pidana, ya.
Lantas, apa pengertiannya? Yuk, kita simak informasinya!
Pengertian Hukum Pidana
Untuk dapat memahami hukum pidana, kita harus mengupas masing-masing pengertiannya, ya.
Hukum sendiri berarti segala aturan yang dimiliki oleh suatu negara.
Aturan ini bersifat mutlak dan harus ditaati oleh semua warga negara.
Sementara pidana, didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai hukuman.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Landasan Hukum Otonomi Daerah dan Prinsipnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar