GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang pengertian konstitusi.
Konstitusi sendiri dibedakan dalam dua jenis yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang konstitusi.
Yuk, langsung saja kita simak perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi
Seperti diketahui, konstitusi adalah semua aturan yang dibentuk untuk mengatur ketatanegaraan suatu negara.
Konstitusi biasanya mengatur bagaimana pemerintah harus bekerja untuk negara.
Selain itu, konstitusi juga bisa menjadi hak-hak dari setiap warga negara.
Konstitusi sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi Tertulis
Baca Juga: Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945, Materi PPKn kelas XI SMA
Konstitusi tertulis adalah segala peraturan negara yang dicantumkan dalam dokumen tertulis.
Konstitusi tertulis biasanya memuat cita-cita suatu bangsa.
Secara umum, konstitusi tertulis lebih tegas dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis.
Pasalnya, konstitusi tertulis menjamin adanya kepastian hukum yang dicantumkan dalam dokumen tertulis tersebut.
Berikut ini adalah ciri-ciri konstitusi tertulis:
1. Dicantumkan dalam suatu dokumen tertulis.
2. Berisi hak kewajiban suatu bangsa.
3. Memuat larangan mengubah sifat tertetu dari undang-undang.
4. Menjamin hak asasi manusia.
5. Mengatur tentang organisasi negara.
Konstitusi Tidak Tertulis
Baca Juga: Sejarah Amandemen UUD 1945 yang Dilakukan 4 Kali, Materi PPKn Kelas XI SMA
Berbeda dengan konstitusi tertulis, konstitusi ini peraturannya tak dimuat dalam dokumen resmi.
Pemutusan suatu aturan dalam konstitusi tertulis ditentukan melalui musyarawah.
Itulah kenapa konstitusi tidak tertulis sering disebut dengan konvensi.
Itu artinya, setiap keputusan dari konstitusi tak tertulis harus mendapat dukungan dari masyarakat.
Apabila membutuhkan suatu keputusan, hakim konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai dasar putusannya.
Yurisprudensi sendiri adalah keputusan dari hakim terdahulu untuk mengadili suatu perkara.
Berikut ini adalah ciri-ciri konstitusi tidak tertulis:
1. Tak dimuat dalam dokumen tertentu.
2. Keptusan akan berdasarkan hasil musyawarah.
3. Setiap keputusan harus mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Itulah perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar