GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan materi dalam buku PPKn kelas XI SMA.
Kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang kedudukan Presiden menurut UUD 1945, ya.
Yuk, langsung saja kita simak kedudukan Presiden menurut UUD 1945.
Kedudukan Presiden dalam UUD 1945
Kedudukan Presiden sejatinya sudah dijelaskan dalam UUD 1945.
Ada beberapa pasal UUD 1945 yang menjelaskan tentang kedudukan Presiden.
Penjelasan tersebut ada dalam Bab III UUD 1945.
Pada bab tersebut membahas tentang kekuasaan pemerintahan negara.
Dilansir dari Kompas.com, kedudukan presiden menurut UUD adalah pemegang kekuasaan pemerintah.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Sejarah Amandemen UUD 1945 yang Dilakukan 4 Kali, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar