Konstitusi tertulis adalah segala peraturan negara yang dicantumkan dalam dokumen tertulis.
Konstitusi tertulis biasanya memuat cita-cita suatu bangsa.
Secara umum, konstitusi tertulis lebih tegas dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis.
Pasalnya, konstitusi tertulis menjamin adanya kepastian hukum yang dicantumkan dalam dokumen tertulis tersebut.
Berikut ini adalah ciri-ciri konstitusi tertulis:
1. Dicantumkan dalam suatu dokumen tertulis.
2. Berisi hak kewajiban suatu bangsa.
3. Memuat larangan mengubah sifat tertetu dari undang-undang.
4. Menjamin hak asasi manusia.
5. Mengatur tentang organisasi negara.
Konstitusi Tidak Tertulis
Baca Juga: Sejarah Amandemen UUD 1945 yang Dilakukan 4 Kali, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar