GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982.
Konvensi tersebut mengatur tentang hukum kelautan di dunia, termasuk Indonesia.
Melalui konvensi ini juga, Indonesia diakui dunia sebagai negara kepulauan.
Lewat konvensi ini pula, wilayah laut Indonesia dibagi dalam beberapa bagian.
Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982, ya.
Lantas, bagaimana pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982? Yuk, kita simak!
Pembagian Laut Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982
Melalui konvensi PBB atau UNCLOS 1982, laut Indonesia dibagi dalam tiga bagian.
Tiga bagian tersebut adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Zona Landas Kontinen dan Zona Laut Teritorial.
Sekarang kita pahami masing-masing bagian laut tersebut!
1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Baca Juga: Isi Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar