ZEE adalah zona yang memberikan hak kekayaan alam, hukum, infrastruktur kepada suatu negara.
Wilayah ini dihitung dengan 200 mil laut dari garis dasar pantai suatu negara.
Jadi, pada wilayah ZEE, setiap negara memiliki hak untuk mencari kekayaan alam hingga infratruktur.
Aturan mengacu pada peraturan hukum laut internasional, batas landas kontinen serta ZEE.
2. Zona Laut Teritorial
Zona ini diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar (baseline) ke arah laut lepas.
Garis ini merupakan garis imajinasi yang menghubungkan titik ujung terluar pulau.
Sementara laut teritorial berarti laut yang terletak di antara batas teritorial.
Sebuah negara memiliki kedaulatan sepenuhnya terhadap laut hingga batas laut teritorial.
Akan tetapi, negara juga wajib memberikan izin dan menyediakan jalur pelayaran hingga penerbangan.
3. Zona Landas Kontingen
Baca Juga: Pengertian dan Jenis Penyelesaian Sengketa Non-litigasi, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar