GridKids.id - Kali ini kita akan belajar tentang hukum perdata yang meliputi pengertian, sumber, dan pembagiannya.
Hukum memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah hukum perdata, Kids.
Singkatnya, hukum perdata merupakan serangkaian peraturan yang mengatur kepentingan seseorang dan hubungan hukum dengan orang lain.
Hal ini diartikan oleh R. Soeroso sebagai hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.
Jadi, hubungan hukum memunculkan hak dan kewajiban yang satu dengan pihak lainnya.
Istilah orang menunjukan pada pengertian subyek hukum, yaitu hak dan kewajiban.
Sementara itu, subjek hukum terdiri dari dua, yaitu manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan rangkaian aturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ini secara luas sebagai semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab UU Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.
Baca Juga: Hukum Adat: Pengertian Menurut Para Ahli dan Sumber Pengenalnya
Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata.
Sumber Hukum Perdata
Indonesia saat ini masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata dan sumbernya adalah:
1. Aturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
2. Hukum Perdata Barat, yaitu Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
3. Hukum Perdata Adat atau Hukum Adat.
4. Hukum Perdata Islam, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pembagian Hukum Perdata
Hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materiil mengatur ketentuan hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain. Misalnya, peraturan tentang sewa-menyewa, utang-piutang, dan sebagainya.
Baca Juga: 5 Wilayah Negara dan Benua Bebas Hukum, Salah Satunya Ada di Gurun
Sementara itu, hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum perdata materiil.
Contohnya, peraturan tentang cara menyusun surat gugatan, mengajukan banding, dan lainnya.
Hukum perdata juga dibagi menurut ilmu pengetahuan, yaitu:
1. Hukum perorangan (personenrecht): adalah hukum yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan mengatur kecakapan seseorang di dalam hukum.
2. Hukum keluarga (familierecht): adalah peraturan tentang hubungan orang tua dengan anak, perwalian, pengampuan, dan perkawinan.
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht): memuat peraturan-peraturan terkait hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4. Hukum waris (erfrecht): adalah hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang, jika orang tersebut meninggal dunia.
Itulah pembahasan tentang hukum perdata yang meliputi pengertian, sumber, dan pembagiannya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar