Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum perdata secara umum adalah hukum yang mengatur perseorangan dan hubungannya dengan orang lain.
Tujuan Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan mengatur implikasi secara langsung pada masyarakat.
Bisa diartikan bahwa saat tindak pidana dilakukan seseorang, hal ini bisa berdampak buruk pada keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban umum masyarakat.
Hukum pidana dikenal bersifat ultimum remedium, yang berarti upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara.
Terdapat sanksi yang menyertai dalam hukum pidana, Kids.
Sedangkan pada hukum perdata, ia bersifat privat yang mengatur tentang hubungan antar perorangan.
Akibat dari ketentuan hukum perdata yang berada di KUH Perdata biasanya berdampak langsung bagi pihak yang terlibat.
Namun, ketentuan hukum itu enggak berakibat secara langsung bagi kepentingan umum.
Contoh Kasus Hukum Pidana dan Perdata
Baca Juga: Apa Itu Hukum Perdata? Ini Pengertian, Sumber, dan Pembagiannya
Salah satu contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Antashari Azhar, kasus Mirna kopi sianida, dan kasus Nenek Minah.
Sedangkan contoh kasus hukum perdata, adalah masalah hutang piutang, warisan, sengketa kepemilikan, hingga hak asuh anak.
Itulah perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata yang bisa dilihat dari pengertian, tujuan, dan contohnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar