Sementara itu, hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum perdata materiil.
Contohnya, peraturan tentang cara menyusun surat gugatan, mengajukan banding, dan lainnya.
Hukum perdata juga dibagi menurut ilmu pengetahuan, yaitu:
1. Hukum perorangan (personenrecht): adalah hukum yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan mengatur kecakapan seseorang di dalam hukum.
2. Hukum keluarga (familierecht): adalah peraturan tentang hubungan orang tua dengan anak, perwalian, pengampuan, dan perkawinan.
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht): memuat peraturan-peraturan terkait hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4. Hukum waris (erfrecht): adalah hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang, jika orang tersebut meninggal dunia.
Itulah pembahasan tentang hukum perdata yang meliputi pengertian, sumber, dan pembagiannya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar