GridKids.id - Pernahkah kamu mendengar tentang hukum perdata?
Sebelumnya kita sudah membahas tentang hukum. Kali ini, kita akan mencari tahu apa itu pengertian dari hukum perdata.
Indonesia adalah negara hukum, Kids.
Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dipahami sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Dengan adanya hukum, kehidupan bermasyarakat akan lebih tertib dan aman.
Nah sebagai negara hukum, Indonesia punya aturan hukum yang mengikat warganya, seperti hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana masuk ke dalam kategori hukum publik dan merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Lalu, bagaimana dengan hukum perdata?
Yuk, kita cari tahu pengertian hukum perdata lebih jauh di artikel ini!
Baca Juga: Sistem Hukum Anglo Saxon: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya
Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Dengan kata lain, hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Hukum perdata juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil.
C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Saat ini, Indonesia masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata.
Melansir dari Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, inilah sumber hukum perdata:
1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pokok Agraria, dan sebagainya.
2. Hukum Perdata Barat, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
3. Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
4. Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Baca Juga: 4 Ciri-Ciri dan Jenis Norma Hukum yang Berlaku di Kehidupan Masyarakat
Ada pun beberapa contoh kasus hukum perdata adalah:
1. Masalah warisan
2. Masalah utang piutang
3. Masalah kepemilikan barang
4. Pelanggaran hak paten
5. Perebutan hak asuh anak
6. Pencemaran nama baik
Nah, itulah pengertian dari hukum perdata, termasuk sumber hukum dan juga contoh kasusnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar