GridKids.id - Kids, tahukah kamu bagaimana sistem hukum di Indonesia?
Ada 6 jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di dunia. Hmm... kira-kira, Indonesia menggunakan sistem hukum apa, ya?
Nah, kali ini GridKids akan menjelaskan tentang jenis sistem hukum yang digunakan atau diaunut oleh Indonesia.
Hukum adalah kumpulan petunjuk-petunjuk hidup seperti perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat.
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia adalah negara hukum yang selalu mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan.
Dua landasan ini yaitu dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya.
Nah, setiap negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Baca Juga: 6 Jenis Sistem Hukum yang Dianut Negara-Negara di Seluruh Dunia
Sistem hukum di sebuah negara akan berbeda dengan negara-negara lainnya.
Ada 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia.
Nah, Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, Kids.
Hal ini bisa dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya.
Sistem hukum ini berupa adanya berbagai macam ketentuan hukum yang sudah dihimpun secara sistematis.
Lalu, ketentuan hukum ini akan ditafsirkan oleh para hakim dalam penerapannya.
Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem ini dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.
Pada Civil Law, ada karakteristik yang bisa dilihat sebagai berikut:
1. Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
2. Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
Baca Juga: Sistem Hukum: Pengertian, Komponen, dan 6 Jenis-jenisnya
3. Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat, karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
4. Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
5. Adagium yang terkenal "tak ada hukum selain undang-undang".
6. Hakim tak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
7. Putusan hakim tak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
8. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan sistem hukum Islam.
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran antara sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Dalam sistem hukum Indonesia terdapat subsistem hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum tata negara.
Nah, itulah penjelasan tentang sistem hukum di Indonesia yang menggunakan atau menganut Eropa Kontinental atau Civil Law.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | GridKids.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar