3. Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat, karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
4. Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
5. Adagium yang terkenal "tak ada hukum selain undang-undang".
6. Hakim tak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
7. Putusan hakim tak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
8. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan sistem hukum Islam.
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran antara sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Dalam sistem hukum Indonesia terdapat subsistem hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum tata negara.
Nah, itulah penjelasan tentang sistem hukum di Indonesia yang menggunakan atau menganut Eropa Kontinental atau Civil Law.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | GridKids.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar