Sistem hukum di sebuah negara akan berbeda dengan negara-negara lainnya.
Ada 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia.
Nah, Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, Kids.
Hal ini bisa dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya.
Sistem hukum ini berupa adanya berbagai macam ketentuan hukum yang sudah dihimpun secara sistematis.
Lalu, ketentuan hukum ini akan ditafsirkan oleh para hakim dalam penerapannya.
Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem ini dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.
Pada Civil Law, ada karakteristik yang bisa dilihat sebagai berikut:
1. Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
2. Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
Baca Juga: Sistem Hukum: Pengertian, Komponen, dan 6 Jenis-jenisnya
Source | : | GridKids.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar