GridKids.id - Kids, sebelumnya kita sudah membahas tentang pengertian dari sistem hukum.
Sekarang, kita bahas 6 jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia, yuk!
Setiap negara di dunia ini pasti memiliki sistem hukum.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Nah, sistem hukum enggak selalu sama.
Sistem hukum di sebuah negara akan berbeda dengan negara-negara lainnya.
Ada 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia, mulai dari civil law sampai far east law.
Indonesia sendiri manganut paham sistem hukum civil law, nih.
Yuk, langsung saja kita cari tahu pengertian dari 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia!
Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar