GridKids.id - Pemerintah Pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan PPKM Level 3 akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas libur Natal dan tahun baru 2022.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, PPKM Level 3 Akan Diberlakukan pada Libur Nataru
Selain itu, pemberlakuan aturan ini juga mencegah peningkatan kasus COVID-19 saat hari libur.
Ini karena, sejumlah negara di Eropa mulai mengalami peningkatan kasus COVID-19.
Ada sejumlah larangan dalam penerapan PPKM level 3 yang perlu ditaati, apa saja aturan tersebut?
1. Hal yang dilarang saat PPKM Level 3
Menurut pemerintah, seluruh wilayah akan menerapkan PPKM Level 3 meski daerah tersebut berada di Level 1 maupun 2.
Jika PPKM Level 3 diterapkan pada 24 Desember 2021 maka ada sejumlah kegiatan yang dilarang.
Sejumlah kegiatan yang dilarang ketika PPKM Level 3 diterapkan, antara lain:
1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
Oleh sebab itu masyakarat di harapkan merayakan tahun baru di rumah saja dan tak perlu berkerumun.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
2. Tempat wisata Diizinkan Beroperasi
Penerapan PPKM Level 3 enggak melarang berhentinya operasional tempat wisata.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, tempat wisata pada PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, tempat wisata harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Pariwisata akan mengeluarkan surat edara (SE) kepasa seluruh kepala daerah dan asosiasi berkaitan dengan aktivitas Natal serta tahun baru.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada tempat wisata terkait penerapa protokol kesehatan saat PPKM Level 3.
Nah itu, hal yang dilarang saat natal dan tahun baru, meskipun wisata diizinkan untuk beroperasi sebaiknya perhatikan protokol kesehatannya.
Ini dilakukan untuk menjaga kasus COVID-19 enggak menyebar dan mencegah klaster baru.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar