Selain itu, tempat wisata harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Pariwisata akan mengeluarkan surat edara (SE) kepasa seluruh kepala daerah dan asosiasi berkaitan dengan aktivitas Natal serta tahun baru.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada tempat wisata terkait penerapa protokol kesehatan saat PPKM Level 3.
Nah itu, hal yang dilarang saat natal dan tahun baru, meskipun wisata diizinkan untuk beroperasi sebaiknya perhatikan protokol kesehatannya.
Ini dilakukan untuk menjaga kasus COVID-19 enggak menyebar dan mencegah klaster baru.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar