1. Hal yang dilarang saat PPKM Level 3
Menurut pemerintah, seluruh wilayah akan menerapkan PPKM Level 3 meski daerah tersebut berada di Level 1 maupun 2.
Jika PPKM Level 3 diterapkan pada 24 Desember 2021 maka ada sejumlah kegiatan yang dilarang.
Sejumlah kegiatan yang dilarang ketika PPKM Level 3 diterapkan, antara lain:
1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
Oleh sebab itu masyakarat di harapkan merayakan tahun baru di rumah saja dan tak perlu berkerumun.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
2. Tempat wisata Diizinkan Beroperasi
Penerapan PPKM Level 3 enggak melarang berhentinya operasional tempat wisata.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, tempat wisata pada PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar