GridKids.id - Sebentar lagi kita akan menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Untuk itu, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan ini diterapkan agar enggak ada wilayah yang ramai karena dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan COVID-19 di Indonesia.
Ada beberapa poin dalam penerapan PPKM level 3 saat libur Nata dan tahun baru.
Nantinya pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api.
Berikut sejumlah hal yang akan dilakukan pemerintah pada penerapan PPKM level 3:
Baca Juga: Golongan Darah B Wajib Tahu, Ini Makanan yang Harus Dihindari dan Penyakit yang Rentan Menghampiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar