GridKids.id - Pemerintah kembali mengubah syarat penerbangan untuk Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, Kids.
Awalnya pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menyertakan tes swab RT-PCR.
Namun untuk kali ini pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan tes swab antigen.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali bisa Menggunakan Antigen
Hal ini dilakukan dalam rangka pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 15 November 2021.
Selain itu, syarat perjalanan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Lantas, bagaimana isi syarat perjalanan? Yuk, kita cari tahu!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar