GridKids.id - Sekarang, kalau ingin melakukan perjalanan dalam negeri, harus mengisi e-HAC.
Lalu, apa itu e-HAC?
Yang dimaksud dengan e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Sehat.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.
SE tersebut mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap COVID-19.
Dalam SE yang ditandatangani Menkes Terawan pada 26 Juni 2020 tersebut, sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Di antaranya, masyarakat diharuskan punya Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
Kartu tersebut diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic-Health Alert Card (e-HAC).
Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar