Kapan mulai berlaku?
Melansir dari Kompas.com, saat ini Kementerian Perhubungan, akan segera menerapkan aturan perjalanan ini.
Ini karena, Kemenhub masih menanti penetapan aturan terbaru terkait kebijakan ini.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat
Dalam arti lain, tes swab PCR untuk pelaku perjalanan pesawat dari Jawa-Bali masih diterapkan.
Selain itu, wajib menyertakan sertifikat vaksin ketika menggunakan pesawat.
Nah, itu tadi syarat perjalanan untuk penumpang pesawat dari Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar