GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan.
Oleh karena itu, pemerintah enggak lagi menerapkan PPKM Mikro, melainkan akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.
Lalu, apa bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, ya?
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Ini Simak Peraturannya
Pada Kamis (1/7/21), tercatat ada tambahan sebanyak 24.836 kasus baru, yang membuat kasus aktif di Indonesia jadi 253.826.
Presiden Joko Widodo pun mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Nah, kita cari tahu dulu pengertian PPKM Darurat dan bedanya dengan PPKM Mikro, yuk!
Perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat
Kebijakan ini akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat merupakan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, yaitu PPKM Mikro.
Kalau PPKM Mikro menerapkan peraturan work from home (WFH) yang berlaku untuk 75 persen karyawan, PPKM Darurat menerapkan 100 persen WFH.
Hal ini enggak cuma berlaku untuk pekerja, tapi juga untuk pelajar. Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Pemerintah Revisi Aturan PPKM Mikro, Ini Isinya
Selain itu pada PPKM Darurat, diberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen pada sektor esensial seperti pasar dan supermarket.
Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Peraturan PPKM Darurat
Selain perkantoran, sekolah, sektor esensial dan pusat perbelanjaan, ini aturan PPKM Darurat untuk sektor lainnya:
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ini Peraturan Terbaru PPKM Mikro yang Berlaku sampai 5 Juli 2021
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi) kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lain.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar