Peraturan PPKM Darurat
Selain perkantoran, sekolah, sektor esensial dan pusat perbelanjaan, ini aturan PPKM Darurat untuk sektor lainnya:
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ini Peraturan Terbaru PPKM Mikro yang Berlaku sampai 5 Juli 2021
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi) kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lain.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar