GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan.
Oleh karena itu, pemerintah enggak lagi menerapkan PPKM Mikro, melainkan akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.
Lalu, apa bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, ya?
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Ini Simak Peraturannya
Pada Kamis (1/7/21), tercatat ada tambahan sebanyak 24.836 kasus baru, yang membuat kasus aktif di Indonesia jadi 253.826.
Presiden Joko Widodo pun mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Nah, kita cari tahu dulu pengertian PPKM Darurat dan bedanya dengan PPKM Mikro, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar