GridKids.id - Kasus virus corona di Indonesia mengalami lonjakan, Kids.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Peraturan ini berlaku selama 2 minggu, yaitu dimulai pada Selasa (22/6/21) sampai Senin (5/7/21).
Baca Juga: Bertambah 3 Provinsi, Inilah Daftar 10 Daerah di Indonesia yang Kembali Terapkan PPKM Mikro
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kasus COVID-19 akan menurun dengan signifikan.
Masyarakat pun diharapkan bisa mematuhinya dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Nah, inilah rincian dari peraturan terbaru PPKM Mikro.
Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar