GridKids.id - Bagaimana cara daftar ulang BPJS Kesehatan, siapa saja yang harus melakukannya, dan apa saja yang dibutuhkan untuk registrasi ulang?
Para peserta BPJS Kesehatan harus memeriksa akun yang sudah terdaftar. Hal ini karena BPJS Kesehatan akan menonaktifkan peserta yang bermasalah.
BPJS Kesehatan mengadakan Program Registrasi Ulang (GILANG) untuk sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data kalau kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi tapi belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai 1 November 2020.
Registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Kalau peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Lalu, siapa yang perlu registrasi ulang dan bagaimana caranya?
Baca Juga: Masker Kain SNI Minimal Punya Dua Lapis, Apa Syarat Lainnya?
Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, cuma peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya saja. "Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS bisa mengecek status kepesertaannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Kalau saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Baca Juga: Sudah Memasuki Musim Hujan, Kenali 5 Penyakit yang Sering Mengintai dan Cara Mengatasinya
Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan
Cara daftar ulang atau registrasi ulang BPJS Kesehatan antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan
- Care Center 1500 400
Peserta BPJS cuma perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Kalau sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.
Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara bisa memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Meski Sederhana, 5 Kebiasaan Baik Ini Dipercaya Bisa Hindarkan Kita dari Berbagai Penyakit Kronis
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar